Konsep perencanaan pengembangan desa mencakup 5 dimensi sebagai pilar utama yaitu menyangkut tata ruang desa, perekonomian desa, sosial budaya desa, mitigasi bencana, lingkungan hidup.
Tata ruang desa : rehabilitasi, rekonstruksi dan pengembangan desa. Selain itu, juga mampu menampung pertumbuhan ruang di masa datang secara fleksibel dan mampu menampung kebutuhan perbaikan struktur tata ruang desa melalui konsolidasi lahan (jika diperlukan). Konsep ini sesuai dengan muatan PP no 2 tahun 2005.
Perekonomian Desa : meningkatkan penghidupan masyarakat dan pembangunan sarana ekonomi berbasis potensi lokal, pengembangan usaha mikro, kelembagaan ekonomi dikaitkan dengan sumber daya manusia.
Sosial Budaya Desa : pembangunan pendidikan, sosial dan penguatan adat istiadat setempat dalam rangka pengembangan partisipasi masyarakat yang melibatkan segenap lapisan masyarakat, termasuk di dalamnya kelompok anak-anak pemuda dan wanita.
Mitigasi bencana : penataan ruang desa dengan fungsi khusus yaitu mitigasi bencana, berupa pembangunan daerah daerah yang rawan bencana dan tempat tempat yang digunakan untuk penampungan evakuasi warga ketika terjadi bencana.
Lingkungan hidup : penataan lingkungan yang menjaga keseimbangan holistik antara kawasan budidaya dengan kawasan lindung dalam upaya menjaga kelestarian penghidupan sebagian besar masyarakat. Penataan dilakukan juga terhadap pengelolaan di sektor pertanian, termasuk perkebunan, perikanan, kehutanan untuk meminimalisir ketidakseimbangan ekosistem.

Prinsip Perencanaan Partisipatif
Prinsip-prinsip Participatory Rural Appraisal (PRA)
Prinsip PRA merupakan filosofi dasar metode PRA. Prinsip ini memuat sikap dan pandangan kita tentang cara mengembangkan program pembangunan yang bercita-cita untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan menghormati sesama.

* Pemberdayaan, yaitu penguatan kemampuan yang telah ada dan pengalihan kemampuan baru kepada masyarakat. Penguatan masyarakat dilakukan dengan cara mendorong mereka melaksanakan semua tahap kegiatan sebagai proses saling belajar.

* Mengutamakan yang terabaikan, yaitu memperhatikan kelompok masyarakat yang terpinggirkan seperti kelompok miskin, lemah terabaikan dan minoritas. Selain itu, juga berpihak kepada kelompok perempuan yang paling sedikit mendapat kesempatan menjadi pelaku aktif pembangunan.

* Masyarakat sebagai pelaku utama dan pihak luar sebagai fasilitator, bahwa pihak luar memfasilitasi dan saling bertukar pengalaman dengan masyarakat, bukan mengajari, menggurui, menyuruh dan mendominasi kegiatan. Peran pihak luar akan berkurang secara bertahap.

* Saling belajar dan menghagari perbedaan, bahwa semua pihak dapat saling menyampaikan pengetahuan dan pengalamannya untuk mengkaji pemecahan masalah yang tepat guna. Mengakui nilai pengetahuan tradisional, dan pihak luar juga terbuka untuk belajar dari cara masyarakat memecahkan masalah.

* Mengoptimalkan hasil, yaitu terus menerus memperbaiki lingkup dan mutu kajian informasi melalui pemahaman optimal dan kecermatan yang memadai. Pemahaman optimal dipahami, bahwa informasi yang dikumpulkan dianggap cukup menggambarkan keadaan waktu. Kecarmatan yang memadai diartikan, bahwa informasi yang dikumpulkan dapat dianggap mendekati benar.

* Orientasi praktis, bahwa penerapan PRA bukan hanya untukmenggali informasi, melainkan juga untuk merancang programbersama yang ditekankan pada penguatan kemampuan swadaya masyarakat.

* Keberlajutan dan waktu selang, bahwa pengembangan program berlangsung menurut daur program (yang berulang) dalam jangka waktu tertentu. Selama berproses akan selalu terjadi keadaan dan permasalahan yang selalu mengalami perubahan.

* Terbuka, bahwa PRA bukanlah sebuah perangkat yang telah sempurna dan cocok mengingat PRA dirancang kondisional. Dinamika ini akan mengembangkan dan memperkaya pengalaman sebagai sebuah pembelajaran yang berharga.